BAB I
a.Masa keanggotaan berakhir setelah selesai pendidikan.
b.Anggota kehilangan status keanggotaannya karena :
1.Telah berakhir masa keanggotaan,
2.Meninggal dunia,
3.Diberhentikan.
Hak Dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota
a.Anggota penuh berhak mengajukan saran, gagasan dan pertanyaan kepada pengurus, serta berhak dipilih dan memilih.
b.Anggota kehormatan dapat mengajukan saran, gagasan dan pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.
Kewajiban Anggota
a.Menjaga nama baik organisasi
b.Berpatisipasi dalam setiap kegiatan.
c.Membayar uang pangkal dan uang iuran anggota.
Scorsing dan Pemecatan
Pasal 6
a. Melanggar konstitusi Organisasi,
b.Bertindak yang merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
Hal-hal yang mengenai tata cara scorsing keanggotaan dan pemecatan maupun prosedur pembelaan akan diatur selanjutnya dalam keputusan pengurus.
Status Kekuasaan Dan Wewenang
Bagian I
Status Musyawarah
a.Musyawarah anggota memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
b.Dilakukan I (satu) tahun sekali.
c.Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Anggota dapat dilakukan bila menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat b dan dilakukan setelah mendapat persetujuan lebih dari 2/3 anggota.
Kekuasaan dan Wewenang Musyawarah Anggota
a.Meminta dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus.
b.Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.Menetapkan rekomendasi Musyawarah.
d.Memilih formatur dan selanjutnya menjadi Ketua KPMO Makassar.
Struktur Organisasi
Bagian II. Pada Pengurus
Pasal 11
Status
a.Badan pengurus adalah institusi kepemimpinan tertinggi organisasi,
b.Masa jabatan kepengurusan 1 (satu) tahun, terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan, pengurus demisioner.
Pasal 12
Struktur Kepengurusan
a.Pengurus terdiri dari : Ketua , Sekretaris , Bendahara , serta ketua-ketua Devisi, Menjadi pengurus KPMO Makassar adalah Anggota Penuh.
b.Badan pengurus adalah Anggota penuh.
c.Badan pengurus yang telah menyelesaikan masa studinya ditangguhkan masa kepengurusanya.
Tugas dan Kewajiban
a.Pengurus dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan.
b.Pengurus melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah anggota.
c.Pengurus bertanggung jawab kepada anggota pada waktu Musyawarah Anggota.
Pengambilan Keputusan
Pasal 14
b.Rapat pleno Pengurus
c.Rapat pengurus dan anggota.
d.Rapat kerja.
Pasal 15
a.Pengambilan keputusan di dasarkan pada musyawara untuk mufakat.
b.Jika tidak tercapai mufakat maka di adakan voting.
BAB V
Atribut Organisasi
Pasal 16
Lambang
1.Arti lambang :
a.Lingkaran yang bertulisan Kerukunan Pelajar Mahasiswa Obi – Makassar melambangkan ikatan Persatuan dan Kesatuan.
b.Buku melambangkan Ilmu Pengatahuan.
c.Pena melambangkan Kreatifitas.
d.Bintang bersudut enam melambangkan bulan berdirinya KPMO.
e.Pita melambangkan ikatan kekeluargaan.
f.Pala dan Cengkih melambangkan hasil pertanian pulau OBI
g. Jumlah keseluruhan pala dan cengkih adalah 24 melambangkan tanggal berdinya KPMO
h.Empat Jumlah lembar kertas melambangkan reprentase pendiri KPMO berasal dari 4 (Empat) desa yaitu, Madapolo, Jikotamo, Sambiki, Wayaloar.
i.Angka 2006 melambangkan tahun berdinya KPMO
2.Arti Warna :
a.Putih : Melambangkan Kesucian
b.Biru : Melambangkan Perdamaian.
c.Abu-abu : Melambangkan Kekuatan.
d.Merah : Melambangkan Berani.
e.Hijau : Melambangkan Kesuburan.
f.Kuning : Melambangkan Kesejahteraan.
g.Hitam : Melambangkan Kedalaman Ilmu Pengetahuan.
BAB VI
Keuangan
Pasal 17
a.Uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
b.Iuran tahunan sebesar Rp. 12.000,-
c.Usaha yang bersifat kreatif dan legal.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Serta Pembubaran Organisasi
a.Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Anggota.
b.Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh 2/3 suara dari jumlah peserta yang hadir dalam musyawarah anggota.
Pasal 19
b.Keputusan pembubaran sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 suara dari jumlah yang hadir dalam Musyawarah anggota.
Aturan Tambahan
PEMBUKAAN
Pelajar dan Mahasiswa merupakan bagian generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan kewajiban, sadar akan peran dan tanggung jawab moral dan intelektual terhadap bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa,tentunya melalui berbagai macam tantangan dan problema yang harus diatasi baik secara moril mupun materi.
Masalah dan problema tersebut menuntut untuk ditangani secara kolektif dengan bersandar kepada kearifan lokal sebagai inti bangunan kebangsaan kita sehingga hal ini akan mewujudkan rasa kebersamaan dalam merealisasikan amanat pembangunan.
Dengan kesepakatan tersebut, pelajar dan Mahasiswa yang melanjutkan studi di Makassar asal Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menghimpun diri dalam suatu wadah atau organisasi yang aktifitasnya senantiasa berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
NAMA DAN BENTUK
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kerukunan Pelajar - Mahasiswa Obi Makassar, selanjutnya disingkat KPMO – Makassar.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
BAB III
AZAS
Pasal 5
BAB IV
TUJUAN, STATUS DAN SIFAT
Pasal 6
Tujuan
Pasal 7
Pasal 8
Sifat
USAHA
Pasal 9
a.Membina pribadi akademik yang bertanggung jawab dan bermoral.
b.Mengembangkan kreatifitas keilmuan.
c.Membagun suasana ilmiah dan persaudaraan dikalangan anggota.
d.Meberikan kontribusi pemikiran dan kerja sama terhadap pembangunan daerah khususnya di Obi.
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.Anggota penuh.
b.Anggota kehormatan.
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Anggota.
Pasal 12
Kepemimpinan
Kepemimpinan dipegang oleh badan pengurus.
Pasal 13
Dewan penasehat
Perbendaharaan
Keuangan
Keuangan KPMO – Makassar terdiri dari :
a.Uang Pangkal.
b.Iuran Anggota
c.Dana lain yang diperoleh dari usaha-usaha yang tidak mengikat serta bersifat halal.
Perubahan Anggaran Dasar KPMO – Makassar
Perubahan Anggaran Dasar KPMO – Makassar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Anggota.
Aturan Tambahan Dan Pengesahan
Aturan Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar ini dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
KERUKUNAN PELAJAR MAHASISWA OBI (KPMO) MAKASSAR
SURAT KETETAPAN
Nomor; 01/ M-A III/ KPMO / IV /2008
Tentang
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Dengan senantiasa mengharapkan Petunjuk dan Ridha Allah SWT, Musyawarah Anggota III Kerukunan Pelajar Mahasiswa Obi (KPMO) Makassar, setelah :
MENIMBANG : DST.
MENGINGAT : DST.
MEMPERHATIKAN : DST.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Demikian surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terjadi kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan,
Di makassar, Tanggal 01 April 2007
Pukul.01.30 Wita
Mengetahui,
PRESIDIUM SIDANG
(Mas Intan Ode Madi ) (Asrullah La Abu)
Ketua Anggota
(Anggraeni Abdullah)
Anggota
SURAT KETETAPAN
Nomor; 02/ M-A III/ KPMO / Iv /2008
Tentang
PEMILIHAN KETUA KPMO-MAKASSAR PERIODE 2008-2009
Dengan senantiasa mengharapkan Petunjuk dan Ridha Allah SWT, Musyawarah Anggota III Kerukunan Pelajar Mahasiswa Obi (KPMO) Makassar, setelah :
MENIMBANG : DST.
MENGINGAT : DST.
MEMPERHATIKAN : DST.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Saudara M. Asfar sebagai ketua KPMO- Makssar periode 2008-2009.
Demikian surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terjadi kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan,
Di makassar, Tanggal 10 Mei 2008
Pukul.02.30 Wita
Mengetahui,
PRESIDIUM SIDANG
(Asrullah La Abu) (Mas Intan Ode Madi)
Ketua Anggota
(Anggraeni Abdullah)
Anggota
Lanjut baca......