Rabu, 22 April 2009

AD & ART

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Bagian I Anggota

Pasal 1
Anggota penuh adalah Mahasiswa Obi yang melanjutkan studi di Makassar.

Pasal 2
Anggota kehormatan adalah orang yang di anggap berjasa terhadap Organisasi.

Pasal 3
Status Keanggotaan

a.Masa keanggotaan berakhir setelah selesai pendidikan.
b.Anggota kehilangan status keanggotaannya karena :
1.Telah berakhir masa keanggotaan,
2.Meninggal dunia,
3.Diberhentikan.

Bagian II
Hak Dan Kewajiban Anggota

Pasal 4
Hak Anggota

a.Anggota penuh berhak mengajukan saran, gagasan dan pertanyaan kepada pengurus, serta berhak dipilih dan memilih.
b.Anggota kehormatan dapat mengajukan saran, gagasan dan pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.



Pasal 5
Kewajiban Anggota

a.Menjaga nama baik organisasi
b.Berpatisipasi dalam setiap kegiatan.
c.Membayar uang pangkal dan uang iuran anggota.

Bagian III
Scorsing dan Pemecatan
Pasal 6
Anggota dan pengurus dapat diberhentikan atau dinon aktifkan karena :
a. Melanggar konstitusi Organisasi,
b.Bertindak yang merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

Pasal 7
Pembelaan dan pencabutan scorsing, pemecatan anggota dan pengurus yang diberhentikan atau dinonaktifkan diberikan kesempatan membela diri pada rapat anggota.

Pasal 8

Hal-hal yang mengenai tata cara scorsing keanggotaan dan pemecatan maupun prosedur pembelaan akan diatur selanjutnya dalam keputusan pengurus.

BAB II

Status Kekuasaan Dan Wewenang

Bagian I

Pasal 9
Status Musyawarah

a.Musyawarah anggota memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
b.Dilakukan I (satu) tahun sekali.
c.Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Anggota dapat dilakukan bila menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat b dan dilakukan setelah mendapat persetujuan lebih dari 2/3 anggota.

Pasal 10
Kekuasaan dan Wewenang Musyawarah Anggota

a.Meminta dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus.
b.Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.Menetapkan rekomendasi Musyawarah.
d.Memilih formatur dan selanjutnya menjadi Ketua KPMO Makassar.

BAB III
Struktur Organisasi

Bagian II. Pada Pengurus

Pasal 11
Status

a.Badan pengurus adalah institusi kepemimpinan tertinggi organisasi,
b.Masa jabatan kepengurusan 1 (satu) tahun, terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan, pengurus demisioner.

Pasal 12

Struktur Kepengurusan

a.Pengurus terdiri dari : Ketua , Sekretaris , Bendahara , serta ketua-ketua Devisi, Menjadi pengurus KPMO Makassar adalah Anggota Penuh.
b.Badan pengurus adalah Anggota penuh.
c.Badan pengurus yang telah menyelesaikan masa studinya ditangguhkan masa kepengurusanya.

Pasal 13
Tugas dan Kewajiban

a.Pengurus dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan.
b.Pengurus melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah anggota.
c.Pengurus bertanggung jawab kepada anggota pada waktu Musyawarah Anggota.
BAB 1V
Pengambilan Keputusan

Pasal 14

Instansi Pengambilan Keputusan terdiri dari :
a.Musyawarah anggota.
b.Rapat pleno Pengurus
c.Rapat pengurus dan anggota.
d.Rapat kerja.

Pasal 15


Hal-hal yang menyangkut tentang mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan akan diatur sebagai berikut:
a.Pengambilan keputusan di dasarkan pada musyawara untuk mufakat.
b.Jika tidak tercapai mufakat maka di adakan voting.

BAB V

Atribut Organisasi

Pasal 16

Lambang

Lambang Organisasi berciri khas daerah, terdiri dari :

1.Arti lambang :

a.Lingkaran yang bertulisan Kerukunan Pelajar Mahasiswa Obi – Makassar melambangkan ikatan Persatuan dan Kesatuan.
b.Buku melambangkan Ilmu Pengatahuan.
c.Pena melambangkan Kreatifitas.
d.Bintang bersudut enam melambangkan bulan berdirinya KPMO.
e.Pita melambangkan ikatan kekeluargaan.
f.Pala dan Cengkih melambangkan hasil pertanian pulau OBI
g. Jumlah keseluruhan pala dan cengkih adalah 24 melambangkan tanggal berdinya KPMO
h.Empat Jumlah lembar kertas melambangkan reprentase pendiri KPMO berasal dari 4 (Empat) desa yaitu, Madapolo, Jikotamo, Sambiki, Wayaloar.
i.Angka 2006 melambangkan tahun berdinya KPMO

2.Arti Warna :

a.Putih : Melambangkan Kesucian
b.Biru : Melambangkan Perdamaian.
c.Abu-abu : Melambangkan Kekuatan.
d.Merah : Melambangkan Berani.
e.Hijau : Melambangkan Kesuburan.
f.Kuning : Melambangkan Kesejahteraan.
g.Hitam : Melambangkan Kedalaman Ilmu Pengetahuan.

BAB VI

Keuangan

Pasal 17


Uang pangkal dan uang iuran anggota
a.Uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
b.Iuran tahunan sebesar Rp. 12.000,-
c.Usaha yang bersifat kreatif dan legal.

BAB VII
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Serta Pembubaran Organisasi

Pasal 18

Perubahan Anggaran Rumah Tangga :
a.Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Anggota.
b.Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh 2/3 suara dari jumlah peserta yang hadir dalam musyawarah anggota.

Pasal 19

Pembubaran Organisasi :
a.Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Anggota.
b.Keputusan pembubaran sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 suara dari jumlah yang hadir dalam Musyawarah anggota.

BAB VIII
Aturan Tambahan

Pasal 20

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian oleh badan pengurus dan tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.






ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN


Pelajar dan Mahasiswa merupakan bagian generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan kewajiban, sadar akan peran dan tanggung jawab moral dan intelektual terhadap bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa,tentunya melalui berbagai macam tantangan dan problema yang harus diatasi baik secara moril mupun materi.
Masalah dan problema tersebut menuntut untuk ditangani secara kolektif dengan bersandar kepada kearifan lokal sebagai inti bangunan kebangsaan kita sehingga hal ini akan mewujudkan rasa kebersamaan dalam merealisasikan amanat pembangunan.
Dengan kesepakatan tersebut, pelajar dan Mahasiswa yang melanjutkan studi di Makassar asal Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menghimpun diri dalam suatu wadah atau organisasi yang aktifitasnya senantiasa berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN BENTUK

Pasal 1


Organisasi ini bernama Kerukunan Pelajar - Mahasiswa Obi Makassar, selanjutnya disingkat KPMO – Makassar.

Pasal 2


KPMO-Makassar adalah Organisasi yang berbentuk Kesatuan.

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 3

KPMO – Makassar didirikan di Makassar pada tanggal 24 Juni 2006.

Pasal 4


KPMO – Makassar berkedudukan di Makassar.

BAB III

AZAS

Pasal 5


KPMO- Makassar berazaskan Pancasila.

BAB IV

TUJUAN, STATUS DAN SIFAT

Pasal 6


Tujuan


Tujuan KPMO – Makassar : Terbinanya Kualitas Silaturahmi antara Pelajar Mahasiswa dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia.

Pasal 7

Status

KPMO – Makassar adalah wadah silaturahmi.

Pasal 8


Sifat


KPMO – Makassar bersifat Independent.

BAB V
USAHA

Pasal 9

a.Membina pribadi akademik yang bertanggung jawab dan bermoral.
b.Mengembangkan kreatifitas keilmuan.
c.Membagun suasana ilmiah dan persaudaraan dikalangan anggota.
d.Meberikan kontribusi pemikiran dan kerja sama terhadap pembangunan daerah khususnya di Obi.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10


Anggota KPMO – Makassar terdiri :
a.Anggota penuh.
b.Anggota kehormatan.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11


Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Anggota.

Pasal 12


Kepemimpinan


Kepemimpinan dipegang oleh badan pengurus.


Pasal 13


Dewan penasehat


Dewan penasehat adalah orang yang ditetapkan oleh pengurus dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan pertimbangan – pertimbangan kepada organisasi.
BAB VIII
Perbendaharaan

Pasal 14

Keuangan


Keuangan KPMO – Makassar terdiri dari :
a.Uang Pangkal.
b.Iuran Anggota
c.Dana lain yang diperoleh dari usaha-usaha yang tidak mengikat serta bersifat halal.

BAB IX
Perubahan Anggaran Dasar KPMO – Makassar

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar KPMO – Makassar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Anggota.

BAB X
Aturan Tambahan Dan Pengesahan

Pasal 16

Aturan Tambahan

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 17

Pengesahan

Pengesahan Anggaran Dasar ini dilakukan dalam Musyawarah Anggota.




KERUKUNAN PELAJAR MAHASISWA OBI (KPMO) MAKASSAR

SURAT KETETAPAN

Nomor; 01/ M-A III/ KPMO / IV /2008


Tentang


PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.


Dengan senantiasa mengharapkan Petunjuk dan Ridha Allah SWT, Musyawarah Anggota III Kerukunan Pelajar Mahasiswa Obi (KPMO) Makassar, setelah :



MENIMBANG : DST.



MENGINGAT : DST.



MEMPERHATIKAN : DST.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Demikian surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terjadi kekeliruan didalamnya.

Ditetapkan,

Di makassar, Tanggal 01 April 2007

Pukul.01.30 Wita

Mengetahui,

PRESIDIUM SIDANG



(Mas Intan Ode Madi ) (Asrullah La Abu)

Ketua Anggota

(Anggraeni Abdullah)

Anggota


SURAT KETETAPAN

Nomor; 02/ M-A III/ KPMO / Iv /2008


Tentang


PEMILIHAN KETUA KPMO-MAKASSAR PERIODE 2008-2009


Dengan senantiasa mengharapkan Petunjuk dan Ridha Allah SWT, Musyawarah Anggota III Kerukunan Pelajar Mahasiswa Obi (KPMO) Makassar, setelah :

MENIMBANG : DST.


MENGINGAT : DST.


MEMPERHATIKAN : DST.


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : Saudara M. Asfar sebagai ketua KPMO- Makssar periode 2008-2009.


Demikian surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terjadi kekeliruan didalamnya.



Ditetapkan,

Di makassar, Tanggal 10 Mei 2008

Pukul.02.30 Wita


Mengetahui,


PRESIDIUM SIDANG


(Asrullah La Abu) (Mas Intan Ode Madi)

Ketua Anggota


(Anggraeni Abdullah)

Anggota




Tidak ada komentar:

Posting Komentar